UKM


Banyak definisi tentang UKM (Usaha Kecil Menengah) salah satunya yang dikemukakan oleh Hallberg mengenai kriteria UKM atau SME (Small Medium Entreprise), adalah sebagai berikut “an SME is based on the number of employees, value of assets or value of sales (Hallberg, 2000)”. Definisi UKM dilihat berdasarkan jumlah pegawai, nilai asset atau nilai penjualan (Halberg,2000). di Jepang, UKM adalah perusahaan yang beromzet Rp.6-10 M, dengan jumlah tenaga kerja 100 orang tenaga kerja (Agency SME Japan,2000). Di Uni Eropa 250 tenaga kerja dan Amerika Serikat sebayak 500 orang tenaga kerja. (Halberg,2000). Dibeberapa Negara UKM memberikan kontribusi terhadap pendapatan GDP (Gross Domestic Product) dan penyerapan tenaga kerja informal, berdasarkan prosiding OECD (Organisation For Economic Co-Operation And Development) tahun 2004, menurut OECD bahwa UKM berkontribusi terhadap GDP sebesar 55 % dan menyerap tenaga kerja 65 % untuk negara maju, untuk negara penghasilan menengah UKM berkontribusi 70 % untuk GDP dan menyerap 95 % tenaga kerja, sedangkan untuk negara ketiga menyumbangkan pendapatan sebesar 60 % dan mengentaskan penggangguran sebanyak 70 % tenaga kerja. Di Indonesia definisi UKM menu rut Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM), UKM adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut : (a) kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 juta tidak termasuk aset tanah dan bangunan tempat usaha; dan (b) memiliki omzet penjualan Rp 300 Juta sampai dengan Rp 2.5 Miliar/ tahun. Sedangkan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki karakteristik sebagai berikut : (a) kekayaan bersih lebih dari Rp 500 Juta sampai dengan Rp 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (b) memiliki omzet penjualan Rp2.5 Milyar – Rp.50 Miliar/ tahun.


Leave a Reply