e-Gov


Adanya perubahan lingkungan organisasi, diantaranya tuntuan dari stackholder, yang terdiri dari masyarakat (C/citizen), pelaku bisnis (B/business), pemerintah (G/government) sesuai dengan keinginan dan harapan terhadap layanan publik yang disediakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, Propinsi dan Kapubaten/Kota. Di dalam pemerintah terdiri dari tingkatan operasional, managerial dan perencana kebijakan (policy), tuntutan terhadap pelayanan publik dirasakan perlu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi.
Khususnya di Jawa Barat, pemerintah provinsi mempunyai misi, yaitu Good Governance (tata kelola kepemerintahan), yaitu kepengelolaan dan kepengurusan pemerintahan yang baik bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang solid, bertanggung jawab, efektif dan efisien, dengan menjaga keserasian interaksi yang konstruktif di antara domain negara, swasta dan masyarakat. Integrity (integritas), yaitu suatu kesatuan perilaku yang melekat pada prinsip-prinsip moral dan etika, terutama mengenai karakter moral dan kejujuran, yang dihasilkan dari suatu sistem nilai yang konsisten.
Quality and Accountability (mutu dan akuntabilitas), yaitu suatu tingkatan kesempurnaan, merupakan karakteristik pribadi yang mampu memberikan hasil yang melebihi kebutuhan atau pun harapan, dan sebuah bentuk tanggung jawab untuk suatu tindakan, keputusan dan kebijakan yang telah mempertimbangkan mengenai aturan, pemerintahan dan implementasinya, dalam pandangan hukum dan tata kelola yang transparan.
Perwujudan dari misi yang akan dicapai pemerintah propinsi Jawa Barat, salah satunya dengan percepatan Integrasi pelayanan publik e-government yang akan dikembangkan (to be), meliputi pelayanan secara elektronik terpadu terdapat layanan yang saling berhubungan antar instansi, misalnya : pelayanan kesehatan, pendidikan, investasi, kependudukan, serta layanan publik lainnya.

Regulasi Telematika

Perkembangan internet dan infrastruktur telekomunikasi, tarif pulsa yang terjangkau, serta perkembangan terminal telepon seluler, ikut menjadi faktor percepatan perubahan organisasi. “Information Technology serves not only as an enabler of change, but also as a strong catalyst for organizational change” , (Jane E. Fountain, “Building the Virtual State”, 2001, p.196). Adanya revolusi informatika akan mempengaruhi perilaku (behaviour) masyarakat, pelaku bisnis dan pemerintah.

Pemerintah sebagai regulator sudah mengantisipasi dan adaptif terhadap perkembangan internet dan infrastruktur informiasi komputer dan telekomunikasi, keinginan pemerintah ini diejawantahkan dengan adanya peraturan yang telah dibuat pemerintah. Perlunya payung hukum dan kebijakan, serta manajemen kepemerintahan khusunya dalam penerapan e-government di Indonesia umumnya, serta di pemerintah daerah khususnya, dengan adanya Undang-Undang, Keputusan Presiden, serta aturan yang lainnya, peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

1) UU No. 36/1999 , tentang Telekomunikasi.
2) Inpres No. 1/2001 , tentang Kemayoran Cyber Area.
3) Inpres No. 2/2001 , tentang Aplikasi Komputer berbahasa Indonesia.
4) Inpres No. 6/2001, tentang Kebijakan Pengembangan dan Pemanfaatan Telematika.
5) Keppres No. 9/2003, tentang TKTI.
6) Inpres No. 3/2003,Kebijakan Pengembangan e-Government
7) UU No. 11/2008,tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).


Leave a Reply